Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) 2021 KEMENDIKNAS VS KEMENAG

SELEKSI P3K Terbagi dalam 3 Tahapan



Tahap 1 

Guru Sertifikasi, Guru Honorer Negeri, Guru Swasta Yang terdaftar dalam DAPODIK

Guru Sertifikasi, Guru Honorer Negeri yang merupakan Honorer K-II (KEMENAG

Masing - masing guru hanya dapat mendaftar di instansi tempat mengadbdi (Negeri) sedangkan untuk swasta akan masuk ke dalam rekruitment Pemerintah Provinsi (DAPODIK).


Deadline 21 Juli 2021 Untuk Pendaftaran

Tahap 2

Pemilihan Formasi II  - 18 s.d 24 September 2021

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Tahap 3

Pemilihan Formasi III akan seperti tahap 2 hal ini apabila belum terpenuhinya kuota guru di instansi tempat pendaftaran (Sekolah Negeri / Madrasah Negeri)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan


Optimalisasi Formasi

Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code