SELEKSI P3K Terbagi dalam 3 Tahapan
Tahap 1
Guru Sertifikasi, Guru Honorer Negeri, Guru Swasta Yang terdaftar dalam DAPODIK
Guru Sertifikasi, Guru Honorer Negeri yang merupakan Honorer K-II (KEMENAG
Masing - masing guru hanya dapat mendaftar di instansi tempat mengadbdi (Negeri) sedangkan untuk swasta akan masuk ke dalam rekruitment Pemerintah Provinsi (DAPODIK).
Deadline 21 Juli 2021 Untuk Pendaftaran
Tahap 2
Pemilihan Formasi II - 18 s.d 24 September 2021
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Tahap 3
Pemilihan Formasi III akan seperti tahap 2 hal ini apabila belum terpenuhinya kuota guru di instansi tempat pendaftaran (Sekolah Negeri / Madrasah Negeri)
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Optimalisasi Formasi
Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
0 Komentar